Efektifitas Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Provinsi Dalam Pemberian dan Penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ke Desa

Authors

  • Santi Octavia Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Manajemen Bisnis Indonesia

Abstract

Permasalahan mendasar yang dihadapi oleh pemerintah adalah kemampuan mengumpulkan data secara konsisten mengenai besaran nilai dana yang dikelola oleh desa-desa seluruh Indonesia, baik yang bersumber dari Pendapatan Desa, transfer dan pendapatan lain-lain. Dalam kaitannya pelaksanaan Transfer Dana ke Desa, Pemerintah Daerah Provinsi merasa kurang dilibatkan, mengingat bahwa untuk Dana Desa Dari APBN mekanisme penyaluran dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ditransfer ke rekening kas desa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Demikian halnya Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Dana Perimbangan yang diterima Pemerintah Kabupaten/Kota setelah dikurangin Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemda Kabupaten/Kota dimaksud, serta bagian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten/Kota yang diamanatkan sebesar 10% diserahkan Kepada Desa.
Penelitian ini bertujuan Merumuskan strategi kebijakan yang efektif dalam optimalisasi peran pembinaan dan pengawasan pemerintah provinsi dalam pelaksanaan transfer Dana ke Desa oleh pemerintah kabupaten/kota; Berdasarkan hasil kajian dari lapangan ketidakmampuan ketentuan hukum dalam mengkonstruksikan hubungan pemerintahan antara pemerintah provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, ada keterputusan jalur birokrasi yang terkait dengan sistem pelaporan dana desa. Pemerintah perlu membuat Peraturan bersama kementerian terkait, dalam hal mekanisme yang mengatur ; kewajiban penyusunan laporan dan penyampaiannya untuk lebih melibatkan Propinsi secara jelas. Serta mendorong pemerintah Propinsi untuk melakukan sinergisitas dalam pengawasan, pencegahan dan penanganan Dana Desa di wilayah dengan Aparat Penegak Hukum.

Kata Kunci : Efektivitas, Pembinaan dan Pengawasan, Propinsi , Dana Desa, Alokasi Dana
Desa

Downloads

Published

2024-10-09